Pemkab Solok Gelar Rapat Evaluasi Penerapan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

    Pemkab Solok Gelar Rapat Evaluasi Penerapan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

    SOLOK -   Sekretaris Daerah diwakili Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Drs.Syahrial, MM, membuka rapat evaluasi terkait perkembangan inflasi harga sebelas bahan pokok (Sembako) terutama kenaikan harga minyak goreng, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Jum’at, 28 Januari 2022.

    Dalam paparannya, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Syahrial menyampaikan, dalam menyikapi tren kenaikan harga minyak goreng di tengah masyarakat yang terjadi beberapa waktu ini, Pemerintah Pusat telah menyusun langkah untuk menjamin pasokan minyak goreng di masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan minyak goreng (satu harga) oleh Menteri Perdagangan RI sebesar Rp. 14.000, -/liter mulai pada tanggal 19 Januari 2022.

    “Pemerintah Kabupaten Solok harus segera menyikapi hal tersebut. Kepada OPD terkait harus mengambil langkah - langkah untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok terutama minyak goreng di pasaran, ” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Syafnelliwati dalam laporannya mengatakan, DKUKMPP sudah mulai mengambil langkah dengan melakukan operasi pasar ke seluruh retail modern dengan menggandeng PT. Inkasi Raya.

    Menurutnya, diperlukan monitoring dan evaluasi ke pusat pembelanjaan dan pasar tradisional dalam rangka pengawasan dan pembinaan. Selain itu perlu menghimpun informasi data penyalur/distributor minyak, menyiapkan unit layanan pengaduan masyarakat, dan membuat laporan pemantauan harga minyak goreng.

    “Namun persoalan yang ditemui adalah belum meratanya pedistribusian minyak goreng di lapangan. Belum lagi perlunya mengganti selisih harga minyak dengan sistem berantai sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh pusat, ” imbuh Syafnelliwati.

    Senada dengan Syafnelliwati, Sekretaris Dinas Pertanian Imran Syahrial menjelaskan kenaikan harga minyak dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, naiknya harga minyak sawit, rendahnya stok minyak, logistik terganggu serta pendistribusian yang tidak lancar. Perlu adanya strategi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

    Selain itu, Yossi Agusta selaku Kepala Bagian Perekonomian mengatakan langkah yang bisa diambil oleh pemerintah daerah saat ini adalah dengan melakukan operasi pasar dengan menggandeng pihak Bulog dan instansi terkait lainnya. Selanjutnya melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap harga sebelas bahan pokok ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Solok, serta menyusun langkah-langkah bersama terhadap kebijakan satu harga minyak goreng. Menanggapi hal tersebut pihak Bulog menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan operasi pasar terutama terkait menjaga kestabilan harga minyak goreng.

    Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Yossi Agusta, SP, M. Si, perwakilan dari Bulog, perwakilan dari BPS, dan beberapa Kepala OPD terkait atau yang mewakili.  (Amel)

    Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Wakili Bupati Solok, Sekda Lantik Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami